TANGSEL - Polres Tangerang Selatan menggelar kegiatan pelatihan penanganan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) oleh Sentra Penegakan Hukum Terhadap (Gakkumdu) kepada personilnya. Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu (07/02/2024), dimulai pukul 09.00 WIB di Lantai 4 Ruang Aula Polres Tangerang Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 45 personil Polres Tangerang Selatan dan melibatkan narasumber utama, antara lain A. Didik T (Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan), IPTU.Winarno, SH (Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang wilayah hukum Polres Tangerang Selatan), dan Tommy Deta Satria, SH (Kasubsi Pra penuntutan Kejari Kota Tangerang Selatan).
Dalam paparannya, A. Didik T dari Bawaslu menyampaikan pentingnya koordinasi antara Bawaslu, POLRI, dan Kejaksaan untuk menghadapi Pemilu tahun 2024. Ia juga menekankan sinergitas berdasarkan dasar hukum UU Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023.
IPTU Winarno, SH, Koordinator Sentra Gakkumdu, membahas kerawanan pelanggaran/tindak pidana pemilu seperti Money Politik, Black Campaign, kampanye diluar jadwal, dan netralitas ASN. Narasumber ini juga memberikan arahan kepada personil Polsek jajaran agar memahami penanganan tindak pidana pemilu untuk mencegah temuan pelanggaran.
Tommy Deta Satria, SH dari Kejari Kota Tangerang Selatan, membahas latar belakang dibentuknya Sentra Gakumdu untuk persamaan persepsi antar aparat penegak hukum. Ia memberikan pengalaman penanganan kasus tindak pidana pemilukada di tahun 2019 sebagai pembelajaran, dengan menekankan pentingnya penuntutan tindak pidana pemilu.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang menciptakan suasana interaktif dan edukatif. Seluruh kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan personil Polres Tangerang Selatan dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 serta mencegah potensi pelanggaran tindak pidana pemilu ini juga merupakan upaya aparat kepolisian dalam meningkatkan kesiapan dan penanganan tindak pidana pemilu. (Hendi)