TANGSEL - Seorang guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial GM, dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah diduga menghamili siswi berusia 19 tahun. Polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Ya, benar di Polres Tangsel dua hari lalu telah menerima laporan polisi kasus tersebut, " ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Galih mengungkap guru tersebut dilaporkan karena memerintahkan korban menggugurkan kandungan. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut soal laporan tersebut.
"Perkara yang dilaporkan diduga terlapor menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya, " kata dia.
Galih mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penyelidikan sendiri dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.
"Kasus tersebut masih dalam proses Penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel, " tuturnya.
Korban Lapor Polisi
Sebelumnya, GM telah dilaporkan ke polisi atas dugaan menghamili siswi berusia 19 tahun dan meminta korban menggugurkan kandungan. Paman korban berinisial S (39) mengungkapkan awalnya keponakannya mengenal terduga pelaku ketika ada program berenang dari sekolahnya.
"Ada program sekolah berenang bersama guru olahraganya, terus datanglah lelaki itu si teman si guru olahraga itu. Terus minta kenalan dan kenalanlah sama semua siswa. Cuma yang di-cover WA-nya hanya si korban, " ujar S ditemui di rumahnya, Jumat (9/6).
Setelah itu, terduga pelaku berkomunikasi dengan korban sampai mengajak makan. Komunikasi keduanya pun berlanjut sampai akhirnya korban dihamili terduga pelaku.
"Kemudian berlanjut komunikasi dan modus cowok sehingga pada akhirnya mengajak makan. Namanya anak-anak diajak makan kan seneng, ditraktir. Kemungkinan korban, ada lemahnya dan sampailah kejadian itu, " tuturnya.
"Antara bulan November dan tahun baru. Jadi peristiwanya dua kali, " tambahnya.
S mengatakan pelaku sempat memaksa korban berhubungan badan. Korban pun sempat melawan.
"Ya namanya laki-laki modus gitu. Memang ada sedikit pembicaraan dia tadi, ada sedikit pemaksaan. Pemaksaan namanya berduaan. Dia (korban) nggak mau, " tuturnya.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan guru tersebut ke Polres Tangsel. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Juni 2023. (***)