TANGSEL - Polres Tangsel terima laporan kasus seorang guru yang diduga menghamili siswi berusia 19 tahun. Polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Ya, benar di Polres Tangsel hari rabu kemarin telah menerima laporan polisi kasus tersebut, " ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Galih mengungkap guru tersebut dilaporkan karena memerintahkan korban menggugurkan kandungan. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut soal laporan tersebut.
"Perkara yang dilaporkan diduga terlapor menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya, " kata dia.
Galih mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penyelidikan sendiri dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel.
"Kasus tersebut masih dalam proses Penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel, " tuturnya.
Lanjut, Kasi Humas Polres Tangsel menegaskan bahwa Unit PPA akan menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur.
"Kami akan menganangani kasus tersebut secara profesional dan sesuaj proaedur, " tegas Galih. (***)