Polsek Pondok Aren Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Kunci Leter T dan 4 Motor Disita

    Polsek Pondok Aren Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Kunci Leter T dan 4 Motor Disita

    TANGSEL - Tim Reskrim Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor dan beberapa kunci leter T yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

    Kejadian pertama terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jl. H. Rasam, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dari kejadian tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pelaku berinisial IS seusai melakukan aksinya, Hasil interogasi terhadap IS berhasil disita barang bukti tiga (3) unit sepeda motor, satu buah kunci leter T, dan tiga mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan korban.

    Sementara itu, kejadian kedua terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.52 WIB, di Jl. Puskesmas I Blok D No. 2, Kelurahan Pondok Aren. Dalam aksi ini, dilakukan oleh dua orang pelaku, yaitu SP dan AW. Berdasarkan cek TKP dan pemeriksaan saksi saksi, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya satu (1) unit sepeda motor, satu buah helm abu-abu merek KYT, dua buah kunci leter T, enam mata kunci leter T, serta dua batang besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

    Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus yang sama dalam aksinya, yakni dengan memakai kunci palsu atau kunci leter T untuk merusak lubang kunci kendaraan.

    "Modus di dua TKP sama, yaitu melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu atau leter T, " ujar Kompol Muhibbur dalam keterangannya, Jumat(14/2/2025).

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

    Kompol Muhibbur juga mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim Polsek Pondok Aren dalam menangkap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat.

    “Ini berkat kesigapan tim Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga kami bisa menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Harapan kami, wilayah Pondok Aren tetap aman dan kondusif, ” pungkasnya.

    Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor seperti parkrr ditempat yang terlihat dan menggunakan kunci pengaman ganda. Dan apabila ada kejadian mencurigakan segera melaporkan agar dapat segera ditindaklanjuti. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Pamulang Gencarkan Patroli, Antisipasi...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tangsel Gelar Tausiyah untuk Tahanan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Hendri Kampai: Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Harusnya Bisa Gratis
    Hadiri OKK PWI Banten, Pj Gubernur Damenta Minta Dukungan Pers
    Polsek Ciputat Timur Terima Penyerahan 14 Pucuk Senjata Tajam dari Warga

    Tags